Ini Statement Terbaru Dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Soal Vaksin Polio Untuk Jama'ah Umroh & Haji
Beredarnya berita mengenai peraturan melakukan perjalanan ibadah umroh yang bersumber dari surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) yang menyebutkan bahwa setiap penerbangan yang membawa jama'ah umroh harus memastikan sudah melakukan polio yang dimulai tanggal 1 Februari 2025.
Sontak berita ini membuat terkejut banyak jama'ah khususnya bagi yang akan berangkat pada awal bulan februari ini, mengingat proses untuk mendapatkan vaksinnya yang juga tidak mudah ditambah.
Namun berita ini diluruskan oleh berbagai asosiasi umroh haji di Indonesia bahwa untuk jama'ah umroh Indonesia tidak perlu khawatir karena tidak semua Negara diwajibkan untuk melakukan vaksin polio kepada jama'ahnya. Beberapa Negara yang wajib melakukan vaksin polio meliputi Afganistan, Pakistan, Mozambik, Republik Demokratik Kongo, Guinea, Angola, Benin, Burkina Faso, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Chad, Ethiopia, Kenya, Liberia, Mali, Mauritania, Niger, Nigeria, Republik Kongo, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan dan Republik Tanzania.
Dari list Negara tersebut, Indonesia tidak termasuk kedalam Negara yang wajib untuk melakukan vaksin polio. Namun jika ada jama'ah indonesia yang ketika berangkat umroh transit lebih dari 12 jam di negara-negara yang masuk kedalam wajib vaksin polio, maka jama'ah yang bersangkutan harus melakukan vaksin polio.